-->

News : Guru Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Honorer Masa Kerja 3 Tahun Bakal Jadi PNS

Guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, dan honorer hingga tenaga kontrak di instansi pemerintah minimal tiga tahun kerja akan diangkat langsung sebagai PNS. Hal tersebut berlaku jika revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disetujui.

RUU tersebut menjadi peluang dihapusnya moratorium PNS yang selama ini berlaku. Saat ini regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR, bahkan Selasa (13/12/2016) akan dilakukan pemaparan pandangan fraksi DPR RI terkait RUU Baca Selengkap nya..!!!
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya

Sumber : tribunnews.com

0 Response to "News : Guru Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Honorer Masa Kerja 3 Tahun Bakal Jadi PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel