PP NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PP NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
PP
Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas
pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan
kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian
penghasilan tetap
0 Response to "PP NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PP NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014"
Post a Comment