PP NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT
Ketentuan Pasal 91
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa
presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah
kabupaten/kota. Sebagai wakil pemerintah pusat, tugas dan wewenang gubernur
0 Response to "PP NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT"
Post a Comment