UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 7 TAHUN 2017
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang dimaksud Pemilihan Umum (Pemilu) adalah
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung
0 Response to "UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (PEMILU)"
Post a Comment