Pengawasan Barang Beredar, Undang-Undang Perlindungan Konsumen
PENGAWASAN BARANG BEREDAR DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG TERLINDUNGAN KONSUMEN
UU RI NO. 8 TAHUN 1999 Tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
- PERLINDUNGAN KONSUMEN ADALAH SEGALA UPAYA YANG MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM UNTUK MEMBERI PERLINDUNGAN KEPADA KONSUMEN
- KONSUMEN ADALAH SETIAP ORANG PEMAKAI BARANG DAN ATAU JASA YANG TERSEDIA DALAM MASYARAKAT, BAIK BAGI KEPENTINGAN DIRI SENDIRI, KELUARGA, ORANG LAIN MAUPUN MAKHLUK HIDUP LAIN DAN TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN
PERATURAN PEMERINTAH PP NO 58 TAHUN 2001 Tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
- PEMBINAAN. PEMERINTAH BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PK YANG MENJAMIN DIPEROLEHNYA HAK KONSUMEN DAN PELAKU USAHA SERTA DILAKSANAKANNYA KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
- PENGAWASAN. PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PK DAN PENERAPAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANNYA DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH, MASYARAKAT, DAN LPKSM
PENGAWASAN BARANG BEREDAR
DASAR HUKUM
A. - PP NO. 58 TAHUN 2001 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
- PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI NO. 20/M-DAG/PER/2009 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA
B. PENGERTIAN-PENGERTIAN
BARANG ADALAH SETIAP BENDA BAIK BERWUJUD MAUPUN TIDAK BERWUJUD BAIK BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, DAPAT DIHABISKAN MAUPUN TIDAK DAPAT DIHABISKAN, YANG DAPAT UNTUK DIPERDAGANGKAN, DIPAKAI, DIPERGUNAKAN ATAU DIMANFAATKAN OLEH KONSUMEN.
C. BARANG DAN/ATAU JASA YANG BEREDAR DI PASAR ADALAH BARANG DAN/ATAU JASA YANG DITUJUKAN UNTUK DITAWARKAN, DIPROMOSIKAN, DIIKLANKAN, DI PERDAGANGKAN DI PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, TOKO MODERN DAN/ATAU DIPENGECER LAINNYA, DI PAKAI, DIPERGUNAKAN ATAU DIMANFAATKAN OLEH KONSUMEN TERMASUK YANG DISIMPAN DI DALAM GUDANG ATAU TEMPAT PENYIMPANAN LAINNYA YANG BERADA DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA, BAIK YANG BERASAL DARI PRODUKSI DALAM NEGERI MAUPUN IMPOR.
D. PENGAWASAN ADALAH SERANGKAIAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH PETUGAS PENGAWAS UNTUK MEMASTIKAN KESESUIAN BARANG DAN/ATAU JASA DALAM MEMENUHI STANDAR MUTU PRODUK BARANG DAN/ATAU JASA, PENCANTUMAN LABEL, KLAUSULA BAKU, CARA MENJUAL, PENGIKLANAN, PELAYANAN PURNA JUAL, DAN KEBENARAN PERUNTUKAN DISTRIBUSINYA.
E. PENGAWASAN BERKALA ADALAH PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG DILAKUKAN DALAM WAKTU TERTENTU BERDASARKAN PRIORITAS BARANG DAN/ATAU JASA YANG AKAN DI AWASI SESUAI PROGRAM.
F. PENGAWASAN KHUSUS ADALAH PENGAWASAN YANG DILAKUKAN SEWAKTU-WAKTU BERDASARKAN ADANYA TEMUAN INDIKASI PELANGGARAN, LAPORAN PENGADUAN KONSUMEN ATAU LPKSM ATAU TINDAK LANJUT DARI HASIL PENGAWSAN BERKALA ATAU ADANYA INFORMASI, BAIK YANG BERASAL DARI MEDIA CETAK, MEDIA ELEKTRONIK MAUPUN MEDIA LAINNYA.
0 Response to "Pengawasan Barang Beredar, Undang-Undang Perlindungan Konsumen"
Post a Comment