-->

Pengertian, Tugas Presiden Wakil Presiden

Apa itu presiden dan wakil Presiden?

Presiden  adalah lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan negara. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi,wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara ata tetap.

Menjadi seorang Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi beberapa syarat:
  1. Harus warga negara Indonesia asli dan tidak pernah menjadi warga negara lain.
  2. Tidak pernah mengkhianati negara
  3. Mampu secara fisik dan rohani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
  4. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
  5. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50% dalam Pemilu atau 20% suara di setiap provinsi.
  6. Sebelum menjalankan tugas, Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus bersumpah berdasarkan agamanya masing-masing.
  7. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Setelah dilantik, Presiden dan Wakil Presiden menjalankan program yang telah dirancangnya sendiri. Ini merupakan salah satu hasil amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945, Presiden menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang telah dipersiapkan oleh MPR.

Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dan jabatannya jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan hasi amandemen UUD 1945. Syarat-syarat itu adalah:

  1. Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara.
  2. Melakukan korupsi
  3. Melakukan penyuapan
  4. Melakukan tindak pidarat yang berat lainnya atau perbuatan tercela.
  5. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden. 

Slide PowerPoint Tugas PKN dengan Judul Pengertian, Tugas Presiden dan Wakil Presiden

Pengertian Presiden dan Wakil Presiden

Pengertian Presiden dan Wakil Presiden

Syarat Menjadi Presiden dan Wakil Presiden

Tugas Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden Boleh Diberhentikan Apabila

Download Slide PowerPoint

0 Response to "Pengertian, Tugas Presiden Wakil Presiden"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel