-->

PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN




PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017




Akhir pemerintah melegitimasi
Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan
Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.







(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});







Berdasarkan Permendikbud No
3 Tahun 2017

0 Response to "PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel