-->

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA











Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia



Dalam kajia hukum, tata
urutan peraturan perundang-undangan disusun berdasarkan pandangan bahwa sistem
hukum merupakan sistem hierarki dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum
yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi. Hal
ini sesuai Teori Stufenbau (Stufen Theory) atau yang dipopulerkan oleh ahli

0 Response to "TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel