PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Proses Pembuatan
Peraturan Perundang-undangan Indonesia
1.
Proses pembentukan Undang-Undang
Undang-undang
adalah peraturan perundangan, yang dalam pembentukannya Presiden harus mendapat
persetujuan DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1
"Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR", Pasal20
Ayat 1 "DPR memegang kekuasaan membentuk UU" dan Pasal
0 Response to "PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA"
Post a Comment