-->

PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA





Proses Pembuatan
Peraturan Perundang-undangan Indonesia








1.
Proses pembentukan Undang-Undang

Undang-undang
adalah peraturan perundangan, yang dalam pembentukannya Presiden harus mendapat
persetujuan DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1
"Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR", Pasal20
Ayat 1 "DPR memegang kekuasaan membentuk UU" dan Pasal

0 Response to "PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel