MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Masih ingatkah kamu
hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945. Sebagaimana yang telah kita pelajari, PPKI melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan
keputusan: 1) Menetapkan UUD 1945; 2) Memilih
Presiden dan Wakil
Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan
Mohammad Hatta; dan 3. Membentuk Komite
0 Response to "MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945"
Post a Comment