SE MENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN
Pada hari Selasa, 16 Mei
2017 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KempanRB)
telah menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan
Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berikut ini isi Surat Edaran MENPAN RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan
0 Response to "SE MENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN"
Post a Comment