-->

SE MENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN



Pada hari Selasa, 16 Mei
2017 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KempanRB)
telah menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan
Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.







(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});





Berikut ini isi Surat Edaran MENPAN RB Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan

0 Response to "SE MENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel