-->

PMK NOMOR 75/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL





PMK NOMOR  75/PMK.05/2017 






Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia PMK Nomor 75/PMK.05/2017
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada
Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.




Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017, Pimpinan
dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan penghasilan ketiga

0 Response to "PMK NOMOR 75/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel