PMK NOMOR 75/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
PMK NOMOR 75/PMK.05/2017
Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia PMK Nomor 75/PMK.05/2017
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada
Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017, Pimpinan
dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan penghasilan ketiga
0 Response to "PMK NOMOR 75/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL"
Post a Comment