PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Peraturan Presiden Republik
Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila (BPIP). BPIP adalah lembaga
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun Tugas BPIP
adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi
Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan
ideologi Pancasila
0 Response to "PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA"
Post a Comment