-->

Penjelasan Tentang Amandemen UUD 1945


Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999tanggal 14-21 Oktober 1999.
Perubahan Pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut:
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.
diubah menjadi
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
diubah menjadi
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9
(1)Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
diubah menjadi
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta Negara lain.
diubah menjadi
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
diubah menjadi
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
diubah menjadi
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
diubah menjadi
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakiln rakyat.
(2) Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
diubah menjadi
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(3) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(4) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
diubah menjadi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.




Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.
Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
  1. Pasal 18
  2. Pasal 18A
  3. Pasal 18B
  4. Pasal 19
  5. Pasal 20
  6. Pasal 20A
  7. Pasal 22A
  8. Pasal 22B
  9. BAB IXA WILAYAH NEGARA
    1. Pasal 25A
  10. 10 BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
    1. Pasal 26
    2. Pasal 27
  11. 11 BAB XA HAK ASASI MANUSIA
    1. Pasal 28A
    2. Pasal 28B
    3. Pasal 28C
    4. Pasal 28D
    5. Pasal 28E
    6. Pasal 28F
    7. Pasal 28G
    8. Pasal 28H
    9. Pasal 28 I
    10. Pasal 28J
  12. BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
    1. Pasal 30
  13. BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
    1. Pasal 36A
    2. Pasal 36B
    3. Pasal 36C

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001.
Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
  1. Pasal 1
  2. Pasal 3
  3. Pasal 6
  4. Pasal 6A
  5. Pasal 7A
  6. Pasal 7B
  7. Pasal 7C
  8. Pasal 8
  9. Pasal 11
  10. Pasal 17
  11. BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
    1. Pasal 22C
    2. Pasal 22D
  12. BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
    1. Pasal 22E
    2. Pasal 23
    3. Pasal 23A
    4. Pasal 23C
  13. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
    1. Pasal 23E
    2. Pasal 23F
    3. Pasal 23G
  14. Pasal 24
  15. Pasal 24A
  16. Pasal 24B
  17. Pasal 24C

Perubahan Keempat UUD 1945, adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan Keempat menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
  1. Pasal 2
  2. Pasal 6A
  3. Pasal 8
  4. Pasal 11
  5. Pasal 16
  6. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
    1. Pasal 23B
    2. Pasal 23D
    3. Pasal 24
  7. BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    1. Pasal 31
    2. Pasal 32
  8. BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
    1. Pasal 33
    2. Pasal 34
  9. Pasal 37
  10. ATURAN PERALIHAN
    1. Pasal I
    2. Pasal II
    3. Pasal III
  11. ATURAN TAMBAHAN
    1. Pasal I
    2. Pasal II


  • Tuntutan Reformasi
  • Sebelum Perubahan UUD 1945
  • Latar belakang Perubahan UUD 1945
  • Tujuan Perubahan UUD 1945
  • Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945
  • Kesepakatan dasar Dalam Perbahan UUD 1945
  • Sidang MPR Dalam Merubah UUD 1945
  • Hasil Perubahan UUD 1945
Dengan meletusnya gerakan reformasitahun 1989 dengan tuntutan antralain; amandemen UUD 1945, penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI, penegakan hukum, penegakan HAM, pemberantasan KKN, otonomi daerah, kebebasan pers, serta mewujudkan kehidupan demokrasi.
Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari; Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan ), dan Penjelasan yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Adapun latar belakang perubahan UUD 1945 yaitu pada saat itu kekuasaan tertinggi di tangan MPR, adanya kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, pasal-pasal yang terlalui luwes sehingga dapat menimbulkan multi tafsir seperti pasal 7 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali” pasal ini ditafsirkan bahwa presiden atau wakil presiden itu dapat dipilih lebih dari satu kali sampai tak terhingga, adanya kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang, serta rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara Negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan dari perubahan UUD 1945 adalahuntuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi Negara demokrasi dan Negara hukum, serta hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Dasar Yuridis dari perubahan UUD1945adalah pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara”, pasal 37 UUD 1945 yang berbunyi “ ayat 1 Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir” dan ayat 2 Putusan diampbil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir”, TAP MPR No. IX/MPR/1999, TAP MPR No. IX/MPR/2000, TAP MPR No. XI/MPR/2001.  Kesepakatan dasar dalam perubahan itu adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertegas system presidensiil, penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normative akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal, serta perubahan itu dilakukan secara addendum(menambahkan). Di dunia dikenal dua macam addendum, yang pertamalangsung pada teks secara total dan banyak digunakan oleh Negara-negara eropa, continental, yang kedua rumusan awal dipertahankan dan baru tambahannya dan cara ini digunakan di Amerika Serikat dan Indonesia.
Amandemen UUD 1945 dilakuakn dalam empat kali masa sidang MPR yaitu pertama pada sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999, kedua pada sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000, ketiga pada sidang tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 Nopember 2001, dan yang keempat pada sidang tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Hasil dari perubahan itu adalahUUD 1945 memuat Pembukaan, Pasal-pasal yang terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

0 Response to "Penjelasan Tentang Amandemen UUD 1945"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel