-->

Teori nilai, metode ekonomi dan hukum ekonomi



a.      Teori Nilai Objektif :
1)   Teori Nilai Biaya Produksi (Adam Smith)
“Nilai suatu barang ditentukan oleh biaya yang dikeluarkan untuk membuat barang yang bersangkutan; biaya upah, sewa, bunga, dan laba pengusaha.”
2)   Teori Nilai Tenaga Kerja (David Ricardo)
“Nilai barang ditentukan oleh banyaknya tenaga/jam kerja yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang tersebut.”
3)   Teori Nilai Reproduksi (Carey)
“Nilai suatu barang ditentukan oleh biaya pembuatan kembali barang yang bersangkutan.”

4)   Teori Nilai Pasar (Humme dan Locke)
“Tinggi rendahnya nilai barang akan ditentukan oleh permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar.”
5)   Teori Nilai Lebih (Karl Marks)
“Nilai tukar barang ditentukan oleh tenaga kerja rata-rata masyarakat, dimana buruh diberi upah yang lebih rendah dari semestinya.”
b.      Teori Nilai Subjektif
1)    Kepuasan Vertikal :
Kepuasan dengan pemuasan satu jenis barang yang semakin lama semakin menurun.
2)    Kepuasan Horizontal :
Pemuasan dengan bermacam-macam barang sampai nilai batas intensitas yang sama.

 Pelopor Teori Nilai Subjektif
1)   Gossen I
“Jika pemuasan oleh satu jenis barang dilakukan terus menerus, maka daya pemuasannya semakin berkurang sampai akhirnya tercapai titik optimal.”
2)   Gossen II (HukumKegunaan Marginal)
“Seorang selalu berusaha untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam sehingga kebutuhan yang dipenuhi mencapai intensitas yang sama.”
3)   Teori Nilai Batas (Karl Menger)
“Nilai subjektif dari suatu unit barang adalah setinggi nilai unit yang paling rendah manfaatnya di dalam memenuhi kebutuhan.”


2).   Metode Ekonomi
1)   Metode Induksi (Metode Empiris) :
Metode yang bermula dari kenyataan/fakta yang ada di masyarakat, dianalisa kemudian dibuat kesimpulan ekonomi.
2)   Metode Deduksi (Metode Abtraksi) :
Metode yang bermula dari teori-teori/dalil-dalil umum yang telah ada lalu dianalisa kemudian dibuat kesimpulan ekonomi.
3)   Metode Sintesis (Metode Induksi-Deduksi) :
Metode yang menggunakan kenyataan dan teori secara bersama-sama untuk membuat kesimpulan ekonomi.

3).   Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah hukum atau ketentuan-ketentuan yang menerangkan hubungan peristiwa-peristiwa ekonomi. Contoh: Hukum permintaan, hukum penawaran, hukum Gresham, dan lain-lain.

Ciri-ciri Hukum Ekonomi
1)        Berlaku jika keadaan yang lain tetap (Cateris Paribus)
2)        Berlaku secara relatif (tidak mutlak)
3)        Bersifat tendens ekonomi (berlaku jika ada gejala menuju apa yang dikatakan dalam ekonomi tersebut).

Hubungan Ekonomi
1)        Hubungan Causal (searah)
2)        Hubungan Fungsional/Interdependence (timbal balik)

0 Response to "Teori nilai, metode ekonomi dan hukum ekonomi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel