-->

MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN MPR








MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN
MPR



Kedudukan Ketetapan MPR tidak bisa
dipisahkan dengan kedudukan dan kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan
menyatakan “Kedaulatan  adalah  di tangan rakyat,
dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ketentuan
tersebut berubah 
menjadi  “Kedaulatan  berada 
di  tangan

0 Response to "MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN MPR"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel