MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN MPR
MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN
MPR
Kedudukan Ketetapan MPR tidak bisa
dipisahkan dengan kedudukan dan kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan
menyatakan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat,
dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ketentuan
tersebut berubah
menjadi “Kedaulatan berada
di tangan
0 Response to "MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN MPR"
Post a Comment