-->

MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG








MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG



Pengertian undang-undang dalam
kajian hukum sebenarnya dibedakan ke dalam dua pengertian yaitu undang-undang
dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. Menurut Paul Laband, undang-undang dalam
arti material adalah penetapan kaidah hukum yang tegas sehingga hukum itu
menurut sifatnya dapat mengikat. Sedangkan menurut Buys

0 Response to "MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel