MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG
MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG
Pengertian undang-undang dalam
kajian hukum sebenarnya dibedakan ke dalam dua pengertian yaitu undang-undang
dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. Menurut Paul Laband, undang-undang dalam
arti material adalah penetapan kaidah hukum yang tegas sehingga hukum itu
menurut sifatnya dapat mengikat. Sedangkan menurut Buys
0 Response to "MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG"
Post a Comment