-->

MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)








MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)



Peraturan  Pemerintah 
Pengganti  Undang-Undang (Perppu) adalah  Peraturan 
Perundang-undangan  yang ditetapkan
oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Hal ini sejalan Pasal
22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945  dinyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,
Presiden berhak

0 Response to "MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel