Alhamdulilah Presiden Joko Widodo Terbitkan Revisi UU ASN K2 Disahkan Jadi Undang Undangan
Kabar gembira bagi seluruh honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) di Indonesia. Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang intinya memerintahkan tiga menteri untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara.
Kabar turunnya Surpres tersebut disampaikan oleh Kapoksi Baleg DPR RI yang juga anggota Komisi II Bambang Riyanto kepada JPNN, Rabu (29/3).
Menurut politikus Gerindra ini, dalam Surpres bernomor R-19/Pres/03/2017tertanggal 22 Maret 2017 presiden memerintahkan tiga pembantunya yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tentang perubahan atas UU 5/2014 tentang ASN.SELANGKAPNYA..!!
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan terkait terbitnya Surpres dalam membahas revisi UU ASN agar segera disahkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan honorer dan pegawai tidak tetap di seluruh tanah air.
0 Response to "Alhamdulilah Presiden Joko Widodo Terbitkan Revisi UU ASN K2 Disahkan Jadi Undang Undangan "
Post a Comment