Kurikulum Inti Dan Institusi D III Kebidanan Tahun 2013
KEMENTERIAN KESEHATAN
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Jl. Hang jebat III/F.3 Kebayoran Baru No. 6015/JKS/GN Jakarta Selatan 12120
Telepon : (021) 7245514-72797302 Fax. : (021)72797528. Website : www.bppsdmk.depkes.go.id
Telepon : Pusdiklatnakes (021) 7256720 Pusrengun SDM Kes (021) 7258830 Pustanserdik (021) 7257822 Pusdiklat Aparatur (021) 7262977
KEPUTUSAN KEPALA DADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
NOMOR : HK.02.05/1/III/2/0879/2011
TENTANG
RURIKULUM INTI PENDED1KAN DIPLOMA III KEBIDANAN
KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
SUMBER DAYA MANUSIA KESERATAN
Menimbang : a. bahwa pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan tenaga kesehatan khususnya di bidang Kebidanan diselaraskan dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan serta regulasi;
b. bahwa berdasarkan periimbangan sebagaimana dimaksud pada point a, kurikulum pendidikan Diploma III Kebidanan tahun 2002 perlu dilakukan penyesusian;
c. bahwa dengan (ebb selesainya penyesuainn melalui revisi Kurikulum Pendidikan D-111 Kebidanan Tahun 2002 menjadi Kurikulum Int) Pendidikan Diploma III Kebidanan Tahun 2011 perlu ditetapkan keputusan Kepala Badan Pengembangan clan Pernberdayaan Somber Daya Manusia Kesehatan tentang Kurikulum Intl Pendidikan Diploma III Kebidanan Tabun 2011
Mengingat : 1. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tabun 2003 Nomor. 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo. 4301).
2. Undang-undang Humor. 36 Tahun 2009 tentang Keschatan( Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Humor. 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 5063).
3. Peraturan Pemerintah Nomor. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor.49, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 3637).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor. 115, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 3859).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran ncgara Republik Indonesia Tabun 2005 No. 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Humor. 4496).
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2321U/2000 tentang redoman penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
7. Keputusan Muteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum lnti Pendidikan Tinggi;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/I112007 tentang Standar Profesi Kebidanan
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/Menkes/SK/IX2008 tentang Standar Pelaynnan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Wilted Kesehatan Republik Indonesia Nomor I 796/Mcnkes/PERNIII/201 I tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
I I , Peraturan Menkes Nomor 1144/Menkes/PerNIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Ketja Kementerian Kesehatan;
12. Peraturan Menkes RI No. RK.02.02/Menkes/149fi/2010 revisi tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (pertimbangan dampak terhadap kewenangan bidan di Winn praktik);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN TENTANG KURIKULUM INTI PENDIDIKAN DIPLOMA III KEBIDANAN
Kedua : Kurikulum Intl Pendidikan Diploma III Kebidanan sebagaimana tercantum dalami lampiran keputusan ini don merupakan bagian yang tidak terpisabkan
Ketiga : Kurikulum Inti Pendidikan Diploma III Kebidanan ini merupakan pedoman umum yang mendasari institusi penyelenggara Pendidikan Diploma III Kebidanan di seluruh Indonesia dalam mengembangkan kurikulum;
Keempat : Kurikulum Inti Pendidikan Diploma III Kebidanan ini diberlakukan bagi institusi Penyelenggara Pendidikan Diploma III Kebidanan di seluruh Indonesia;
Kelima : Institusi Penyelenggara pendidikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak berlakunya keputusan ini, wajib dilaksanakan Kurikulum Inti Pendidikan Diploma III Kebidanan ini;
Keenam : Kurikulum inti Program Pendidikan Diploma III Kebidanan ditetapkan sejumlah 96 Satuan Kredit Semester (SKS) dan institusi harus mengembangkan serta menetapkan kurikulum institusi sehanyak 14-24 SKS dan tidak melebihi jumlah maksimal SKS Diploma III sebanyak 120 SKS;
Ketujuh : Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Kurikulum Inti Pendidikan Diploma III Kebidanan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Kesehatan;
Kedalapan : Semua ketentuan yang mengatur Kurikulum D III Kebidanan yang telah ada pada saat mulai berlakunya keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : Desember 2011
( )
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
2. Gubemur Propinsi di seluruh Indonesia;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI;
4. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI;
5. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional RI;
6. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI;
7. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kemenkes RI;
8. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Kemenkes RI,
9. Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kes Kemenkes RI;
10. Kepala Pusat Sertifikasi. Registrasi dan Pendidikan Berkelanjutan Kemenkes RI;
11. Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI;
12. Kepala Punt Data dan Informasi Kemenkes RI;
13. Kepala Dimas Keschatan Propinsi di seluruh Indonesia;
14. Direktur Politcknik Kesehatan di seluruh Indonesia.
Download Lengkapnya : Disini
Password : masterrie
0 Response to "Kurikulum Inti Dan Institusi D III Kebidanan Tahun 2013"
Post a Comment